Latest News

Info CPNS Kementrian Pertanian 2014



Kementerian Pertanian (dahulu Departemen Pertanian, disingkat Deptan) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pertanian, perkebunan dan peternakan. Kementerian Pertanian dipimpin oleh seorang Menteri Pertanian (Mentan).
Visi Kementerian Pertanian 2010 - 2014: Terwujudnya Pertanian Industrial Unggul Berkelanjutan Yang Berbasis Sumberdaya Lokal Untuk Meningkatkan Kemandirian Pangan, Nilai Tambah, Daya Saing, Ekspor dan Kesejahteraan Petani.

Alamat Kementerian Pertanian (DEPTAN)
Kantor Pusat Kementerian Pertanian beralamat di Jl. Harsono RM. No. 3, Ragunan-Jakarta 12550, INDONESIA


Lowongan CPNS KEMENTERIAN PERTANIAN (DEPTAN) akan segera dibuka setelah pengumuman Pembukaan Lowongan penerimaan pendaftaran CPNS 2014 dibuka sekitar tanggal 20 Agustus - 03 September 2014.  Pembukaan Lowongan CPNS KEMENTERIAN PERTANIAN (DEPTAN) tahun 2014 ini bertujuan untuk mengisi beberapa kebutuhan tenaga PNS di Kementerian Pertanian (DEPTAN), baik karena pensiunnya beberapa tenaga PNS maupun karena masih dibutuhkannya penambahan tenaga PNS di KEMENTERIAN PERTANIAN (DEPTAN)


PENGUMUMAN
Pengadaan CPNS Kementerian Pertanian
Formasi Tahun Anggaran 2014
Nomor : 2055/A2/Kp.210/08/2014
Dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi dibidang manajemen SDM
aparatur dan mewujudkan reformasi sistem pengadaan Aparatur Sipil Negara
berbasis kompetensi, yang dilaksanakan secara transparan, objektif, kompetitif,
akuntabel, tidak diskriminatif, dan bebas dari praktek KKN maka Kementerian
Pertanian akan mengadakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi
Tahun Anggaran 2014.
Untuk mengisi formasi Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2014 berdasarkan
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertanian Tahun Anggaran
2014, maka Kementerian Pertanian membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri
Sipil (CPNS) Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2014 yang akan ditempatkan
pada Kantor Pusat dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup Kementerian Pertanian
di seluruh Indonesia, sebagai berikut:

I. PERSYARATAN DAN TAHAPAN SELEKSI CPNS KEMENTERIAN PERTANIAN
A. PERSYARATAN UMUM :

  1. 1. Warga Negara Republik Indonesia.
  2. 2. Memiliki Integritas tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. 3. Tidak berstatus sebagai  Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil.
  4. 4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
  5. atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/POLRI atau
  6. diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  7. 5. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan
  8. pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena
  9. melakukan suatu tindak pidana kejahatan.
  10. 6. Tidak menjadi anggota dan atau pengurus partai politik.
  11. 7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
  12. Indonesia.
  13. 8. Mengerti/menguasai penggunaan komputer (office) dan internet (browsing
  14. dan surat elektronik).
B. PERSYARATAN KHUSUS :

1. Memiliki  kualifikasi  pendidikan  sesuai  kebutuhan  (Rincian  Formasi
menyusul).
2. Memiliki  Ijazah  dari  Sekolah  Menengah  Kejuruan  (SMK)
Pertanian/Peternakan (tidak termasuk perikanan dan kehutanan).
3. Memiliki Ijazah dari perguruan tinggi negeri atau swasta, untuk ijazah
perguruan tinggi swasta program studi harus terakreditasi minimal B. Apabila
dalam ijazah tersebut tidak disebutkan akreditasi B, maka pada saatnya
wajib melampirkan Surat Keputusan BAN PT (bukan sertifikat BAN-PT) dan
pada saat lulus masih berlaku. (Surat Keterangan Tanda Kelulusan TIDAK
BERLAKU).
4. Memiliki Nilai rata-rata/Indeks Prestasi Komulatif (IPK) minimal sebagai
berikut:
  • a. Nilai rata-rata ijazah minimal untuk SMK Pertanian/ Peternakan = 6,0.
  • b. Nilai IPK minimal untuk D3 = 2,50.
  • c. Nilai IPK minimal untuk S1/D4 = 2,50.
  • d. Nilai IPK minimal untuk S2 = 3,00.
5. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh
lima) tahun pada 1 JANUARI 2015 (maksimal kelahiran tanggal 1 Januari
1980).
6. Memiliki Surat Keterangan Kesehatan Kejiwaan sehingga layak menjadi
CPNS secara kejiwaan dari dokter Psikiatri RS Pemerintah (diserahkan
pada saat Tes Kompetensi Bidang).
7. Memiliki Sertifikat TOEFL minimal nilai 400 untuk D4, S1 dan S2 yang
diterbitkan oleh lembaga yang berwenang (diserahkan pada saat Tes
Kompetensi Bidang).

C. PERSYARATAN REGISTRASI LAMARAN :

1. Proses registrasi lamaran secara on-line melalui website resmi Panselnas yang
ditentukan merupakan tahapan paling penting. Proses ini dilakukan
sepenuhnya oleh pelamar. Untuk mengurangi kesalahan, pelamar dihimbau
untuk mempersiapkan dengan baik seluruh data dan dokumen yang
diperlukan. Ketidaksesuaian antara isian pada database pelamar dengan
dokumen pendukung pelamar akan berakibat pada ketidaklulusan
pelamar pada tahap pertama (seleksi pertama).
2. Pelamar yang tidak memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus
tidak berhak melakukan registrasi lamaran dan apabila tetap melakukan
registrasi lamaran maka bukti registrasi dinyatakan tidak berlaku.
3. Persyaratan melakukan registrasi lamaran secara online adalah sebagai
berikut:
1) Kartu Tanda Penduduk (KTP)/e-KTP yang masih berlaku (Selain KTP, kartu
pengenal lain tidak berlaku);
2) Ijazah dan Transkrip Nilai sesuai kualifikasi pendidikan yang dilamar;
D. TAHAPAN SELEKSI CPNS KEMENTERIAN PERTANIAN TAHUN ANGGARAN
2014:
1. Tahap Kesatu :
1) Tes Kompetensi Dasar (TKD) melalui sistem CAT (Computer Assisted Test).
2) Ruang lingkup seleksi:
a. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
b. Tes Intelegensia Umum (TIU).
c. Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
3) Syarat-syarat mengikuti:
a. Memiliki ijazah dan transkrip nilai sesuai persyaratan.
b. Mimiliki KTP.
c. Lulus seleksi administrasi.
2. Tahap Kedua (akan dilaksanakan apabila diperlukan untuk memenuhi
tuntutan dan kebutuhan jabatan):
1) Tes Kompetensi Bidang (TKB).
2) Ruang lingkup seleksi:
a. Tes Potensi Akademik (TPA) Bidang Pertanian Umum melalui sistem CAT.
b. Wawancara Khusus.
3) Syarat-syarat mengikuti:
a. Lulus TKD.
b. Lulus rangking per jabatan dan unit kerja.
E. KETENTUAN UMUM :
1) Barang siapa dengan sengaja mengisi data tidak sesuai fakta/ melakukan
manipulasi data maka:
a. Akan berakibat pelamar menjadi gugur dari kepesertaan seleksi CPNS
Kementerian Pertanian.
b. Melanggar UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 35 dan Pasal 51 dengan
ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp 12.000.000.000,- (dua belas milyar rupiah).
2) Bagi pelamar yang telah mencetak Kartu Test harap menempelkan pas foto
terakhir dengan latar belakang berwarna merah ukuran 3 x 4 cm pada tempat
yang telah disediakan sebanyak 2 (dua) rangkap.
3) Apabila telah dinyatakan lulus dan telah menyerahkan berkas untuk
penetapan NIP kemudian mengundurkan diri maka dikenakan denda sebesar
Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang harus disetorkan oleh yang
bersangkutan ke kas Negara melalui nomor Rekening Bendahara Penerimaan
Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian.
4) Masa pendaftaran online dimulai tanggal 20 Agustus – 3 September 2014
melalui portal Panselnas (http:/panselnas.menpan.go.id).
 

Ketua Panitia Pelaksana
Seleksi CPNS Kementerian Pertanian
Tahun Anggaran 2014,

0 Response to "Info CPNS Kementrian Pertanian 2014"